Category Archives: Jasa Terjemahan Tersumpah

23Jan/17

3 Tips Menjajaki Jasa Interpreter Resmi

Tertarik menekuni jasa interpreter resmi? Anda perlu membekali diri dengan kemampuan interpterasi bahasa. Begitu juga kompetensi rekan kerja yang akan direkrut untuk menjalankan usaha jasa tersebut.

  1. Berpengetahuan Luas

Setiap interpreter dituntut memiliki pengetahuan luas. Tidak hanya tentang penterjemahan antar bahasa sumber dan penerimanya. Namun juga latar personal dari setiap orang dalam ruang percakapan tersebut.

  1. Menjembatani Makna Bahasa

Interpreter akan menjadi jembatan antara pembicara dan pendengar. Oleh karena itulah, interpreter harus jeli dalam mendeksripsi kosa kata dan kalimat yang terungkap secara lisan. Agar tidak terjadi salah penerimaan dari kedua belah pihak.

  1. Punya Sertifikat Resmi

Untuk menghilangkan keraguan klien, akan lebih baik jika interpreter membekali diri dengan sertifikat resmi. Karenanya penerjemah perlu lulus tes sertifikasi nasional sehingga dapat membuka jasa interpreter resmi yang profesional.

Nah, itulah beberapa cara menjadi interpeter yang baik, sebelum menjajaki peluang jasa interpreter resmi. Pemahaman bahasa secara lisan menjadi kunci kepercayaan klien sehingga keuntungan finansial dari jasa ini pun sangat menggiurkan.

CV. Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan berbagai bahasa asing seperti bahasa Jerman,Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Italia, Portugis, Jepang, Korea, Mandarin, Malaysia, dll.  Kami punya cabang di berbagai kota besar Indonesia seperti Batam, Surabaya, Bekasi, Bali, Makassar, Bogor, Semarang, Bandung,Balikpapan,Depok, Medan.
Anda bisa menghubungi kami di nomor 02122876590; 0218452261; 081287269379 Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah.

 

20Jan/17

3 Ketentuan Jasa Penerjemah Tersumpah Secara Hukum

     Membuka jasa penerjemah tersumpah tidaklah semudah penerjemah biasa. Pemilik jasa akan terikat erat dengan sejumlah ketentuan hukum dari negara.

     Kompetensi jasa penerjemah tersumpah seperti tercantum Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 tahun 2016, yaitu tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Seorang penerjemah tersumpah harus berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di wilayah NKRI, setia pada pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

  1. Bebas Masalah Hukum

Calon penerjemah harus terbukti bersih dari segala persoalan hukum pidana. Selain itu, tidak boleh merangkap jabatan terutama jika masih berstatus pegawai negeri.

  1. Melengkapi Dokumen

Permohonan sebagai penerjemah tersumpah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM dengan membawa sejumlah dokumen. Salah satunya bukti sertifikat lulus ujian kualifikasi penerjemah dari lembaga pendidikan atau pejabat berwenang.

      Nah, apabila semua syarat telah lengkap maka Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan Anda sebagai penerjemah tersumpah. Itulah syarat pokok yang mesti dilengkapi secara pribadi jika ingin menjalankan usaha jasa penerjemah tersumpah. Semoga berhasil.

CV. Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan berbagai bahasa asing seperti bahasa Jerman,Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Italia, Portugis, Jepang, Korea, Mandarin, Malaysia, dll.  Kami punya cabang di berbagai kota besar Indonesia seperti Batam, Surabaya, Bekasi, Bali, Makassar, Bogor, Semarang, Bandung,Balikpapan,Depok, Medan.
Anda bisa menghubungi kami di nomor 02122876590; 0218452261; 081287269379 Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah.