Anindyatrans melayani penerjemahan resmi untuk label & kemasan makanan di Cibubur dan sebagai profesional di bidang ini Anindyatrans menyadari peran penting layanan penerjemahan label & kemasan makanan dalam menjembatani hambatan bahasa dan meningkatkan keselamatan konsumen di Indonesia. Dasar hukum kewajiban mencantumkan terjemahan label & kemasan makanan dalam bahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada makanan dan peraturan BPOM tentang label makanan olahan. Kewajiban menerjemahkan label & kemasan makanan ke dalam bahasa Indonesia merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen di Indonesia dimana pelaku usaha yang mengimpor makanan wajib melengkapi label berbahasa Indonesia. Pencantuman label dimaksudkan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai makanan yang diperdagangkan di pasar Indonesia. Label makanan berisi informasi penting, mulai dari fakta nutrisi hingga daftar bahan dan peringatan alergen. Salah tafsir atau ketidakakuratan dalam terjemahan ini dapat mengakibatkan konsekuensi yang berat, termasuk risiko kesehatan dan tanggung jawab hukum. Akibatnya, pelaku bisnis harus memprioritaskan penerjemahan label & kemasan makanan untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan konsumen. Anindyatrans menyediakan layanan penerjemahan label & kemasan makanan dari bahasa Mandarin, Korea, Jepang, Italia, Spanyol dan Prancis untuk membantu para pelaku usaha menjaga integritas dan reputasi merek makanan. Terjemahan label & kemasan yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merusak kepercayaan konsumen dan menyebabkan publisitas negatif. Importir berisiko tidak hanya kehilangan konsumen tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum jika mereka gagal mematuhi peraturan pelabelan. Terjemahan label & kemasan makanan yang akurat penting untuk ekspansi pasar karena perusahaan menjelajah ke wilayah baru, mereka harus beradaptasi dengan bahasa lokal dan nuansa budaya. Label & kemasan yang diterjemahkan dengan baik memastikan bahwa produk tersebut beresonansi dengan konsumen lokal, meningkatkan kemungkinan penetrasi dan penerimaan pasar yang berhasil. Kepatuhan terhadap peraturan pelabelan & kemasan makanan merupakan aspek yang kompleks namun penting dari proses penerjemahan. Negara dan wilayah yang berbeda memiliki pedoman dan standar khusus yang harus dipatuhi. Indonesia memiliki peraturan ketat yang mewajibkan label & kemasan untuk mencantumkan informasi nutrisi, daftar bahan, dan peringatan alergen dalam bahasa Indonesia. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk denda, penarikan kembali produk, dan bahkan larangan dari pasar Indonesia. Anindyatrans memastikan bahwa terjemahan memenuhi standar yang disyaratkan untuk menghindari risiko ini. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum tetapi tentang mematuhi peraturan serta menunjukkan komitmen importir makanan terhadap keselamatan dan transparansi konsumen. Dengan berinvestasi dalam layanan penerjemahan label makanan profesional, importir dapat memastikan bahwa produk mereka terwakili secara akurat, sesuai dengan undang-undang Indonesia dan dapat diakses oleh beragam basis konsumen. Anindyatrans memastikan bahwa layanan terjemahan tidak hanya akurat tetapi juga peka terhadap budaya dan relevan secara kontekstual. Anindyatrans berkolaborasi dengan pakar hukum dan badan pengatur untuk tetap mengikuti persyaratan kepatuhan terbaru. Kolaborasi ini memastikan bahwa terjemahan yang diberikan tidak hanya akurat secara linguistik tetapi juga mematuhi semua standar hukum yang diperlukan, mengurangi risiko ketidakpatuhan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Peraturan pelabelan makanan & kemasan di Indonesia termasuk yang paling komprehensif secara global, membutuhkan tingkat akurasi dan kepatuhan yang tinggi.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com
Category Archives: penerjemah label
Penerjemah label kemasan produk di Cibubur
Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah suatu peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terutama bagi produsen dan importir produk yang diperdagangkan di dalam negeri. Ini bertujuan agar konsumen dapat memahami informasi yang tertera pada label dengan mudah dan jelas. Anindyatrans adalah salah satu penyedia jasa terjemahan tersumpah di Cibubur yang melayani penerjemahan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia. Dasar hukum kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam berbagai peraturan termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang serta peraturan BPOM terkait label pangan olahan. Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah bagian penting dari perlindungan konsumen di Indonesia dimana pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. Pencantuman label dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Program pemasaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi mengenai daftar dan profil barang yang meliputi gambar, harga jual, dan manfaat. Kerja sama usaha pemasokan barang antara pemasok dengan pelaku usaha dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Informasi yang dicantumkan pada kemasan dan/atau label harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Adapun lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1), menjadi dasar hukum utama untuk kewajiban ini. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Label berbahasa Indonesia harus mencantumkan informasi mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha (minimal nama dan alamat produsen atau importir), serta informasi lain yang relevan dengan karakteristik barang. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 menetapkan daftar jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia, antara lain barang elektronik, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor, tekstil dan produk tekstil, serta berbagai barang lainnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelabelan dalam bahasa Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar atau izin usaha.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com